1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi
yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan
dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan
usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau
utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling
sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan
belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan
tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya
belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin
sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang
bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
- Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
- Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
- Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
- Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
- Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan.
6. Pendekatan Sumber Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi
pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari
luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa
pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak
sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada
tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang
berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat
berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber:
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://chanieneni.blogspot.com/2011/11/pendekatan-sistem-pada-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar