Adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan
imbalan jasa teknik / manajemen dan jasa lainnya. PPH 23 termasuk dalam subjek
pajak wajib pajak dalam negeri (WPDN).
·
Pemotong
Pajak
- Badan penerintah
- BUMN / BUMD
- Badan hukum lainnya (PT, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
- Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
- WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
·
Objek
Pajak
- Deviden 15%
- Bunga 15%
- Sewa atas penggunaan harta 2%
- Royalti 15%
- Hadiah 15%
Imbalan
jasa 2%
·
Yang
Tidak diPotong Pajak
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
- Sewa yang dibayarkan/terutang sehubunga dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
- Bagian yang diterima/diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
- Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
·
Tarif
Pajak (Bersifat Tidak Final)
Tarif 15% x jumlah bruto atas :
1. Deviden badan, termasuk deviden dari
perusahaan asuransi kepada pemegang poolis dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi
2. Bunga, termasuk premium, diskonto dan
imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3. Royalti
4. Hadiah dan penghargaan selain yang
telah dipotong PPh 21
Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN :
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta selain kendaraan ataupun angkutan darat untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.
Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konsultasi dan jasa lain
1. Jasa penilai
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi
4. Jasa perancang dll
sumber : modul praktikum pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar