Kode Etik Akuntan Publik
Akuntan publik itu adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.begitu juga Menurut “Kell dan Boyton” membagi klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 kategori yaitu:
1. Tipe / Klasifikasi Audit yaitu :
· Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement Audit), dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut
· Audit
Kepatuhan (Compliance Audit) yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan
entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu
· Audit Operasional (Operasional Audit,
merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau
bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2)
mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi
untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
2. Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana audit yaitu :
· Auditing Eksternal
· Auditing Internal
· Auditing Sektor Publik
3.Tipe Auditor
· Auditor Internal
· Auditor
Pemerintah, auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah,
yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan
yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
· Auditor Independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum.
Berikut ini mengenai tentang” Kode Etik Akuntan Publik” Berkembangnya
profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan
dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu
perkembangan tersebut. Dalam Setiap bidang profesi memiliki aturan
khusus yang di kenal dengan nama "kode etik".
nah
,,salah satunya dibidang akuntansi yaitu akuntan publik, yang
aturan-aturannya disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
yang bertujuan untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi
dan kode etik yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik
di Indonesia.dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia
- Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Beberapa pengertian tentang kode etik yaitu :
1. Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan
atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
2. Kode etik
; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat
kerja.
3. Kode Etik Profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode Etik akuntan publik adalah adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia staf professional yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik.
Kode
Etik menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau
Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan. Dalam 8 butir tersebut kita terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
: dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional akuntan ,
bahwa setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
: Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan,
dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3. Integritas
yaitu suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
4. Objektivitas
merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lainApapun
jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional :seorang akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan yaitu : Setiap anggota akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
: harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
: harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI
menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
102. Integritas dan Objektivitas.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
302. Fee Profesional.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
503. Komisi dan Fee Referal.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
SUMBER : www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar