Rabu, 19 Maret 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



            Adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan  penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik / manajemen dan jasa lainnya. PPH 23 termasuk dalam subjek pajak wajib pajak dalam negeri (WPDN).

·         Pemotong Pajak
  •   Badan penerintah
  •   BUMN / BUMD
  •   Badan hukum lainnya (PT, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
  •   Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
  •   WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

·         Objek Pajak
  • Deviden  15%
  • Bunga  15%
  •  Sewa atas penggunaan harta 2%
  • Royalti  15%
  •  Hadiah  15%
Imbalan jasa 2%

·         Yang Tidak diPotong Pajak
  •  Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
  •  Sewa yang dibayarkan/terutang sehubunga dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
  • Bagian yang diterima/diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
  • Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.




·         Tarif Pajak (Bersifat Tidak Final)
Tarif 15% x jumlah bruto atas :
1.      Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang poolis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2.      Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.      Royalti
4.      Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN :
1.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
2.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan ataupun angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.

Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lain
1.      Jasa penilai
2.      Jasa aktuaris
3.      Jasa akuntansi
4.      Jasa perancang dll


 sumber : modul praktikum pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar